Inibengkulu.com – Salah satu tersangka kasus replanting sawit di Bengkulu Utara dilantik menjadi kades. Ia adalah Pr, Kades Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya.
Pr merupakan seorang kades terpilih hasil pilkada serentak 2022 di Bengkulu Utara beberapa waktu lalu.
Pelantikan dilaksanakan secara daring oleh Pemkab Bengkulu Utara, Rabu (03/08/2022) sekira pukul 14.00 WIB di ruang pola BKAD. Sementara sang Kades menghadiri mengikuti pelantikan dari ruang tahanan Polda Bengkulu.
Baca Juga: Berikut ini rangkaian prosesi ritual Tabut Bengkulu
Pengambilan sumpah janji jabatan dipimpin oleh oleh Camat Pinang Raya, kemudian dilakukan penyematan tanda jabatan secara simbolis dilanjutkan dengan penyerahan SK Bupati.
Pada kesempatan itu Camat Pinang Raya M. Arfan mengungkapkan, pihaknya saat telah mengusulkan pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi jabatan Kepala Desa Tanjung Muara.
“Kita sudah usulkan ke Dinas PMD untuk menunjuk Plt Kades Tanjung Muara,” ucap Camat.
Kemudian nantinya setelah ada putusan tetap atau inkrah dari pengadilan terhadap PR, maka Pemkab BU akan segera merekomendasi jabatan Kades akan diisi oleh pejabat sementara (Pjs) dari ASN yang ada di Kecamatan.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan kades selama 3 bulan akan diisi oleh pejabat pelaksana tugas dan bila telah ditetapkan putusan nantinya baru di jabat oleh pejabat sementara hingga pelaksanaan Pilkades gelombang II nantinya," tukasnya.