INIBENGKULU.com - Rapat dengar pendapat (hearing) Komisi III DPRD Bengkulu Utara di pending, lantaran pimpinan utama PT Putra Maga Nanditama (PMN) mangkir untuk membahas soal aset Pemkab Bengkulu Utara di lahan tambang tersebut, Rabu, (03/08/2022).
"Rapat ini tidak bisa kita lanjutkan karena unsur pimpinan perusahan PT PMN tidak hadir, yang kami butuhkan pimpinan dalam rapat ini," kata Ketua Komisi III, Pitra Martin.
Baca Juga: Terungkap tarif endorse Lesti Kejora, sekali posting IG dapat segini.. asli horang kaya
Pitra Martin mengatakan, banyak persoalan yang akan dibahas dalam rapat, jika unsur pimpinan PT PMN tidak hadir maka rapat ini tidak dapat dilanjutkan.
"Jadi saya minta maaf kepada perwakilan PT PNM rapat ini kita pending, dan tidak bisa kita lanjutkan, kami akan melayangkan surat selanjutnya, " jelas dia.
Baca Juga: Duh! Harga BBM Naik Lagi Berlaku 3 Agustus 2022, Ini Rinciannya
Kendati dalam rapat tersebut sudah dihadiri perwakilan pihak perusahaan yakni pimpinan Kepala Teknis Tambang (KTT) dan SPV.
Pimpinan KTT PT PMN, Reza menyarankan Ketua Komisi III untuk melayangkan surat ditujukan langsung atas nama pimpinan utama perusahaan.
Baca Juga: Ketenangan Batin