INIBENGKULU.COM – Konflik warga desa penyangga dengan pihak perusahaan PT Pamor Ganda akhirnya diselesaikan melalui jalan mediasi. Rapat mediasi berlangsung Selasa (26/07/2022) dihadiri langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, BPN Provinsi Bengkulu, Pemkab Bengkulu Utara, kepala desa dan warga desa penyangga.
Baca Juga: 12 Ciri-ciri Wanita Punya Selingkuh Waspadalah!
Dari mediasi menghasilkan beberapa poin kesepakatan diantaranya pertama, HGU PT Pamor Ganda telah sesuai aturan, terhadap kewajiban plasma akan ditelusuri bersama oleh tim teknis PT Pamor Ganda, LIRA, BPN, Pemkab Bengkulu Utara dan Aparat Kepolisian.
Kedua, proses hukum terhadap masyarakat yang ditahan di Polres Bengkulu Utara dan Polda Bengkulu akan diselesaikan dengan mekanisme justice collaboration paling lambat dengan waktu 2 hari oleh Kapolres Bengkulu Utara.
Baca Juga: Polres Rejang Lebong Gulung Komplotan Spesialis Pembobol ATM Lintas Provinsi
Ketiga, usulan warga terhadap pemukiman, pemakanan dan tanah kas desa agar diusulkan secara tertulis oleh kepala desa bersama perangkat melalui musyawarah mufakat masing-masing desa, ditujukan kepada perusahaan ditembuskan kepada bupati dan gubernur
Keempat, pihak perusahaan akan mematuhi ketentuan sepadan jalan, sepadan sungai, dan sepadan pantai.
Kelima, pihak perusahaan akan membuka akses jalan kepada masyarakat, dengan syarat masyarakat tidak mengganggu aktivitas perusahaan.
Dan keenam, perusahaan berkewajiban untuk memenuhi permohonan di atas dan aktivitas perusahaan dapat kembali berjalan.
Artikel Terkait
Massa Mengamuk di PT Pamor Ganda
PT Pamor Ganda Laporkan Aksi Pengrusakan Kantor ke Polisi
Polisi Amankan 5 Orang Warga Terkait Pengrusakan Kantor PT Pamor Ganda
Polisi tetapkan 3 tersangka kasus pengrusakan di PT Pamor Ganda