Inibengkulu.com – Pemberian uang jasa pelayanan pasien Covid-19 tahun 2020 di RSUD Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara menjadi sorotan.
Pasalnya dalam realisasinya ditemukan banyak kejanggan. Seperti disampaikan Sekretaris DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bengkulu Utara, Afrizal Karnain, Selasa, (23/05/2023).
Ia menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada oleh Direktur RSUD Arga Makmur.
Baca Juga: Lima Tahun Menjabat, Kekayaan Bupati Mian Naik Rp11,3 Miliar, Ini Rinciannya.
Baca Juga: Mian Resepsi Pernikahan Anak, Pelayanan Publik di Bengkulu Utara “Nyaris Lumpuh”
Dari klaim dana BPJS tahap pertama, 40 persen digunakan untuk operasional RSUD Arga Makmur dan 60 persen sisanya digunakan untuk jasa pelayanan pasien Covid-19.
“Begitu juga dengan dana tahap kedua 40 persen untuk operasional RSUD dan 60 persen digunakan untuk jasa pelayanan pasien Covid-19,” kata Afrizal lagi.
Setelah pihaknya melakukan penelusuran, pihaknya menemukan bahwa, Direktur RSUD bersama Kabid Penunjang Medik dan Kasubag Keuangan disinyalir telah berkonspirasi melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan korupsi.
Baca Juga: Heboh Aksi Percobaan Penculikan Anak di Bengkulu Utara
Baca Juga: Heboh Hujan Es di Bengkulu Utara, Ternyata Ini Penyebabnya
“Atas temuan ini kami melihat ada dugaan penyelewengan, termasuk pula dari hasil konspirasi perbuatan melawan hukum ini ada aliran dana yang diberikan kepada petinggi daerah,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh hal jawab dari Direktur RSUD Arga Makmur, dr Hj. Herawati, Sp.KK. ***
Artikel Terkait
Dampak Konflik Sudan, 14 Mahasiswa Asal Bengkulu Dievakuasi Kembali ke Tanah Air
Jelang Kedatangan Presiden Jokowi, Bupati Mian Kumpulkan para Pejabat di Alun-Alun
Massa dari 5 Desa Penyangga Demo ke Kantor PT Agricinal, Sampaikan 3 Tuntutan
Dihadang Harimau, Dua Pengendara Jalan Lintas Muara Aman – Curup Balik Arah
Tak Dapat 7 Kursi, Helmi Batal Maju Pilgub Bengkulu