• Kamis, 21 September 2023

Begini Cara Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu serta Dokumen yang Dibutuhkan

- Sabtu, 29 April 2023 | 09:01 WIB
Cara Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu serta Dokumen yang Dibutuhkan  (Foto/inibengkulu)
Cara Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu serta Dokumen yang Dibutuhkan (Foto/inibengkulu)

Inibengkulu.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Bengkulu tak lama siap digelar.

Berdasarkan jadwal, program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan dimulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2023. Berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB itu meliputi pembebasan pokok tunggakan dan denda PKB serta gratis pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Indomie Rasa Ayam Spesial Dilarang di Taiwan, Bagaimana di Indonesia? Berikut Penjelasan BPOM

Bagi masyarakat yang hendak mengurus pemutihan pajak kendaraan sebaiknya mulai menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan dari sekarang.

Dokumen ini diperlukan sebagai lampiran saat pengurusan pemutihan pajak kendaraan. Dokumen tersebut yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai nama di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); STNK asli; dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Sementara, dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan BBNKB meliputi STNK (asli dan fotokopi); KTP pemilik baru (asli dan fotokopi); BPKB (asli dan fotokopi); dan kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai.

Baca Juga: Lebong Geger, Beredar Video Syur Sesama Jenis

Program pemutihan pajak kendaraan ini bukan hanya ditujukan untuk kendaraan pribadi saja tapi juga akan diberlakukan pada kendaraan dinas milik pemerintah.

Berikut langkah yang perlu dilakukan saat mengurus pemutihan balik nama kendaraan bermotor pada program pemutihan:

1. Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk proses balik nama.

2. Silahkan Anda menuju ke Kantor Samsat, dimana kendaraan bermotor Anda terdaftar.

3. Kemudian, silahkan Anda langsung menuju ke bagian cek fisik kendaraan, dan tunggu hingga petugas memberikan hasil cek fisik.

3. Berikan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan balik nama ke petugas loket pengesahan cek fisik.

Halaman:

Editor: Pauziyanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X