Inibengkulu.com – Kabar gembira untuk seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu. Tak lama lagi program pemutihan pajak kendaraan akan kembali digelar. Catat Jadwal dan syarat serta dokumen yang dibutuhkan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) roda dua dan roda empat atau lebih ini akan mulai diberlakukan pada Mei 2023.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB itu meliputi pembebasan pokok tunggakan dan Denda PKB serta gratis pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Terjadi Gangguan Jaringan Listrik, Sejumlah Daerah di Bengkulu Utara Mengalami Pemadaman
Bagi masyarakat yang hendak mengurus pemutihan pajak kendaraan diminta untuk menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan.
Dokumen ini diperlukan sebagai lampiran saat pengurusan pemutihan pajak kendaraan. Dokumen tersebut yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai nama di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); STNK asli; dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Sementara, dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan BBNKB meliputi STNK (asli dan fotokopi); KTP pemilik baru (asli dan fotokopi); BPKB (asli dan fotokopi); dan kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai.
Baca Juga: Lima Perwira Jajaran Polres Bengkulu Utara Dirotasi, Berikut Daftarnya
Menariknya program pemutihan pajak kendaraan ini bukan hanya ditujukan untuk kendaraan pribadi saja tapi juga akan diberlakukan pada kendaraan dinas milik pemerintah.
Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu Yudi Karsa mengungkapkan, potensi pendapatan dari tunggakan PKB diproyeksi mencapai miliaran rupiah, utamanya berasal bagi kendaraan dinas. Untuk itu, diperlukan program pemutihan PKB demi memperbaiki kepatuhan pajak.
“Kendaran dinas yang banyak tertunggak seperti roda dua yang merupakan hibah dari kementerian. Angkanya, cukup banyak. Dengan pertimbangan itu, diharapkan nantinya banyak (kendaraan) dinas yang terdata dan bisa membayar pajak,” ungkap Yudi.
Baca Juga: ANAS URBANINGRUM
Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri berharap, program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak yang bermuara pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2023.
Ia mengatakan, pelaksanaan program pemutihan PKB di Bengkulu akan melibatkan semua pihak terkait.
Artikel Terkait
Warganya Banyak Duit? Ini 4 Daerah Terkaya di Provinsi Bengkulu
4 Calon Jemaah Haji Bengkulu Utara Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Bengkulu Utara Terima SAR Award dari Basarnas
Longsor di Bukit Resam, Jalur Bengkulu Utara – Lebong Lumpuh Total
Update: Kondisi Terkini Jalur Lintas Bengkulu Utara Lebong Pascalongsor
Heboh! Karena Cemburu, Pria di Bengkulu Utara Nekat Bakar Mobil, Lihat Aksinya
Mobnas Wabup Mukomuko Kecelakaan, Ibu Wabup Sampai Syok